Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa
Media Indonesia • 15 January 2024 16:39
Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi hak pilih jemaah di Tanah Suci. Sebab, jumlah pemilih yang menunaikan ibadah umrah saat pencoblosan.
"KPU harus memberikan kesempatan yang sama bagi para masyarakat muslim yang tengah beribadah ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 15 Januari 2024.
Firman memprediksi masih banyak jamaah umrah yang berada di Tanah Suci saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung. Apalagi jika dalam Pilpres nanti terjadi dua putaran yang dijadwalkan akan bertepatan dengan 19 Dzulhijjah 1445 Hijriah. Saat itu, kurang lebih 210 ribu jamaah haji masih berada di Tanah Suci.
“Sayangnya surat tersebut hanya dijawab oleh PPLN Jeddah bukan KPU RI. Itupun PPLN Jeddah hanya menjawab dalam bentuk pengumuman tentang pengaturan khusus WNI jamaah umrah di Arab Saudi dalam Pemilu 2024 di PPLN Jeddah,” ungkap dia.
Menurut Firman alasan penolakan KPU karena berkaitan dengan pengurangan jatah hak surat suara WNI mukimin atau bermukin di Saudi. Padahal, KPU seharusnya sudah bisa mengantisipasi jika hal tersebut akan merugikan pemilih yang tengah berada di Saudi yang tengah menjalankan ibadah umrah.
“Jika memang pihak KPU maupun PPLN Jeddah mengacu pada data Kementerian Agama (Kemenag) terkait rata-rata jumlah jamaah umrah yang setiap bulannya sebanyak 100 ribu orang, mustinya KPU dan PPLN bisa mengantisipasi dengan menambahkan jumlah surat suara yang harus disiapkan,” ujar dia.
Baca juga: KPU Belum Putuskan Perpanjangan Layanan Pindah Memilih |