AMPHURI Desak KPU Fasilitasi Hak Pilih Jemaah Saat Berada di Tanah Suci

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa

AMPHURI Desak KPU Fasilitasi Hak Pilih Jemaah Saat Berada di Tanah Suci

Media Indonesia • 15 January 2024 16:39

Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi hak pilih jemaah di Tanah Suci. Sebab, jumlah pemilih yang menunaikan ibadah umrah saat pencoblosan.

"KPU harus memberikan kesempatan yang sama bagi para masyarakat muslim yang tengah beribadah ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 15 Januari 2024.

Firman memprediksi masih banyak jamaah umrah yang berada di Tanah Suci saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung. Apalagi jika dalam Pilpres nanti terjadi dua putaran yang dijadwalkan akan bertepatan dengan 19 Dzulhijjah 1445 Hijriah. Saat itu, kurang lebih 210 ribu jamaah haji masih berada di Tanah Suci.

“Sayangnya surat tersebut hanya dijawab oleh PPLN Jeddah bukan KPU RI. Itupun PPLN Jeddah hanya menjawab dalam bentuk pengumuman tentang pengaturan khusus WNI jamaah umrah di Arab Saudi dalam Pemilu 2024 di PPLN Jeddah,” ungkap dia.

Menurut Firman alasan penolakan KPU karena berkaitan dengan pengurangan jatah hak surat suara WNI mukimin atau bermukin di Saudi. Padahal, KPU seharusnya sudah bisa mengantisipasi jika hal tersebut akan merugikan pemilih yang tengah berada di Saudi yang tengah menjalankan ibadah umrah.

“Jika memang pihak KPU maupun PPLN Jeddah mengacu pada data Kementerian Agama (Kemenag) terkait rata-rata jumlah jamaah umrah yang setiap bulannya sebanyak 100 ribu orang, mustinya KPU dan PPLN bisa mengantisipasi dengan menambahkan jumlah surat suara yang harus disiapkan,” ujar dia.
 

Baca juga: KPU Belum Putuskan Perpanjangan Layanan Pindah Memilih

Melalui pemantauan data tersebut, Firman mengatakan KPU dan PPLN Jeddah sudah bisa mengantisipasi kemungkinan adanya WNI yang Tengah berada di Arab Saudi. “Salah satu caranya bisa dengan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar yang akan pindah saat dalam menunaikan hak pilihnya karena sedang beribadah di Tanah Suci,” kata Firman.

Jika tidak diantisipasi dari awal, kata Firman, tentu ini akan merugikan umat Islam. Sebab, tidak bisa ikut dalam pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua. Padahal inilah waktunya umat Islam menunaikan hak pilihnya yang merupakan hak politik seluruh WNI.

AMPHURI meminta KPU maupun PPLN di Arab Saudi tidak lantas mengabaikan hak pilih yang merupakan hak politik umat Islam yang tengah beribadah di Tanah Suci agar suara umat Islam tak hilang begitu saja.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri Jeddah, Yasmi Adriansyah, menjelaskan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di wilayah PPLN Jeddah sebanyak 54.479 orang. Sementara untuk surat suara pemilu 2024 yang dikirimkan oleh KPU RI kepada PPLN Jeddah adalah sebanyak jumlah tersebut ditambah 2 persen cadangan.

“WNI mukimin di Arab Saudi masih banyak yang belum terdaftar sebagai DPTLN dan oleh karenanya dialokasikan masuk dalam surat suara 2 persen cadangan tersebut,” kata Yasmi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)