Kenaikan Pajak Hiburan Dikhawatirkan Bawa Gelombang PHK

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Kenaikan Pajak Hiburan Dikhawatirkan Bawa Gelombang PHK

Putri Anisa Yuliani • 21 January 2024 10:53

Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Jupiter mengaku khawatir kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen akan berdampak pada meningkatnya pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta.
 
"Dengan kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen, saya khawatirkan meningkatnya pengangguran dan PHK massal bagi penyedia jasa," kata Jupiter, dalam keterangan resmi, Minggu, 21 Januari 2024.
 
Jupiter menambahkan, jika hal tersebut terjadi maka akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. "Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung," lanjut dia.
 
Diketahui, pada 5 Januari 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2024. Jupiter pun mengimbau agar Pemprov DKI mengkaji kembali kenaikan pajak tersebut.
 
"Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungkan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi," tegas dia.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Nilai Kenaikan Pajak Hiburan Kurang Rasional
 

Kenaikan pajak bisa tingkatkan PAD

 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi berpendapat kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen juga bisa dilihat pada sisi positif, yakni menunjang peningkatan pendapatan daerah (PAD). Namun, masih terdapat peluang pemerintah pusat merevisi aturan tersebut.
 
Diketahui, kenaikan pajak hiburan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
 
"Kalau dikenakan pada orang yang datang (tamu karaoke) saya kira nggak ada masalah. Karena mereka yang datang ke tempat karaoke itu selain untuk bersenang-senang, biasanya punya uang banyak," ujar Rasyidi.
 
Terkait penolakan oleh kalangan pelaku usaha hiburan, sambung Rasyidi, merupakan hal lumrah. Namun, ia berharap seiring berjalannya waktu semua bisa menerimanya.
 
All beginning is difficult. Semua yang baru itu susah. Tapi begitu sudah jalan, biasanya mudah. Karena sebenarnya kenaikan itu dibebankan ke orang yang datang," ungkap politikus PDIP itu.
 
Efek positif kenaikan pajak hiburan, rencana pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan optimal. Sebab, kenaikan pajak akan berdampak pada peningkatan APBD DKI Jakarta.
 
"Kita ingin mendapatkan suatu tambahan profit dalam APBD kita," ucap Rasyidi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)