Ilustrasi. Foto: dok MI.
Putri Anisa Yuliani • 21 January 2024 10:53
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Jupiter mengaku khawatir kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen akan berdampak pada meningkatnya pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta.
"Dengan kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen, saya khawatirkan meningkatnya pengangguran dan PHK massal bagi penyedia jasa," kata Jupiter, dalam keterangan resmi, Minggu, 21 Januari 2024.
Jupiter menambahkan, jika hal tersebut terjadi maka akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. "Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung," lanjut dia.
Diketahui, pada 5 Januari 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2024. Jupiter pun mengimbau agar Pemprov DKI mengkaji kembali kenaikan pajak tersebut.
"Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungkan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi," tegas dia.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Nilai Kenaikan Pajak Hiburan Kurang Rasional