Ada ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ada ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK

Candra Yuri Nuralam • 19 January 2024 20:05

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut ada koordinator dalam pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Pegawai dan penjaga menyebut orang itu dengan istilah ‘lurah’.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan ‘lurah’ ini bertugas mengumpulkan duit hasil pungli di rutan. Salah satu yang diterima oleh orang itu yakni terkait dengan pemberian fasilitas handphone.

"Kan itu (penerimaan uang ponsel) urusan yang ada apanya lah, yang dituakan mereka, ‘lurahnya’ lah," kata Albertina di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Albertina menjelaskan para pegawai dan penjaga rutan mematok harga Rp10 sampai 20 juta untuk pemberian fasilitas ponsel ke tahanan. Uang itu nanti diserahkan ke ‘lurah’ untuk nantinya dibagi-bagi.

"Kalau itu kan (uang ponsel) kan mereka sudah terima, nanti kan mereka bagi-bagi," terang Albertina.
 

Baca juga: Dewas KPK: Alexander Marwata Pernah Bahas Pengadaan Pupuk dengan Sekjen Kementan

‘Lurah’ ini juga mengatur pengelolaan biaya bulanan penggunaan ponsel untuk membuat penjaga pura-pura tidak melihat. Setiap tahanan dipatok harga jutaan.

"Bulanan itu ada yang Rp5 juta, ada yang Rp4 juta," ujar Albertina.

Albertina enggan memerinci sosok ‘lurah’ dimaksud saat ini. Dewas KPK baru membeberkan identitasnya saat persidangan masuk ke tahap vonis nanti.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)