Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 19 January 2024 20:05
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut ada koordinator dalam pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Pegawai dan penjaga menyebut orang itu dengan istilah ‘lurah’.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan ‘lurah’ ini bertugas mengumpulkan duit hasil pungli di rutan. Salah satu yang diterima oleh orang itu yakni terkait dengan pemberian fasilitas handphone.
"Kan itu (penerimaan uang ponsel) urusan yang ada apanya lah, yang dituakan mereka, ‘lurahnya’ lah," kata Albertina di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.
Albertina menjelaskan para pegawai dan penjaga rutan mematok harga Rp10 sampai 20 juta untuk pemberian fasilitas ponsel ke tahanan. Uang itu nanti diserahkan ke ‘lurah’ untuk nantinya dibagi-bagi.
"Kalau itu kan (uang ponsel) kan mereka sudah terima, nanti kan mereka bagi-bagi," terang Albertina.
Baca juga: Dewas KPK: Alexander Marwata Pernah Bahas Pengadaan Pupuk dengan Sekjen Kementan |