Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa
Siti Yona Hukmana • 8 July 2024 13:40
Jakarta: Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta aparat memproses hukum Aep, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 usai tersangka Pegi Setiawan dibebaskan Pengadilan Negeri Bandung. Pasalnya, Aep adalah saksi kunci yang menyebut keterliban Pegi dalam kasus ini.
"Pegi bebas, masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum," kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.
Reza mengatakan keterangan Aep sebagaimana perspektifnya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, kata dia, keterangan palsu (false confession).
"Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ungkap Reza.
Baca juga: Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan |