PKB: Putusan MK Kado Tahun Baru yang Menuai Polemik

Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid. Metrotvnews.com/Anggitondi Martaon.

PKB: Putusan MK Kado Tahun Baru yang Menuai Polemik

Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 20:16

Jakarta: Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen jadi kado tahun baru. Putusan itu akan menuai berbagai pandangan dan polemik.

"Ini 'kado tahun baru' yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi," kata Jazilul melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Januari 2025.

Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan putusan itu akan berdampak pada perubahan undang-undang (UU) terkait pemilihan umum (pemilu). DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu.

"Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut," ucap Jazilul.
 

Baca juga: KPU Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)