Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid. Metrotvnews.com/Anggitondi Martaon.
Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 20:16
Jakarta: Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen jadi kado tahun baru. Putusan itu akan menuai berbagai pandangan dan polemik.
"Ini 'kado tahun baru' yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi," kata Jazilul melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Januari 2025.
Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan putusan itu akan berdampak pada perubahan undang-undang (UU) terkait pemilihan umum (pemilu). DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu.
"Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut," ucap Jazilul.
Baca juga: KPU Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden |