Ilustrasi ASN. Medcom.id
Selamat Saragih • 12 April 2024 22:33
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menginstruksikan semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memperpanjang masa libur Lebaran. Heru menilai waktu libur yang diberikan kepada ASN hingga 15 April 2024, sudah cukup.
"Kita mesti disiplin sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penetapan tanggal 16 sebagai hari masuk kerja sudah cukup," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 12 April 2024.
Heru menegaskan akan ada inspeksi mendadak (sidak) guna memantau langsung penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan tidak ada pelanggaran dari ASN.
"Pertama-tama, tidak ada perpanjangan masa libur Lebaran, kecuali dalam keadaan khusus, seperti sakit mendadak. Dengan 10 hari yang sudah diberikan, itu sudah cukup. Tidak ada perpanjangan, dan akan dilakukan sidak oleh para asisten dengan sanksi yang sudah ditetapkan," kata Heru.
Baca Juga:
Menhub Prediksi Arus Balik di Bandara Soekarno Hatta pada 15 April |