Ilustrasi. Foto: Dok MI
Tri Subarkah • 5 April 2024 21:23
Jakarta: Hakim konstitusi Arief Hidayat menyinggung soal sanksi peringatan keras terakhir berulang yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saksi peringatan keras terakhir itu sudah tiga kali dijatuhkan DKPP ke Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Terakhir, DKPP menjatuhkan sanksi tersebut berkaitan dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam sidang nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 pada awal Februari lalu.
Sidang itu bukan yang pertama menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada komisioner KPU RI. Oleh karenanya, Arief menyebut kalau ada pelanggaran kode etik lagi yang dilakukan komisioner KPU, sanksinya, "Harus dibuang". Itu merujuk sanksi pemberhentian yang pernah dijatuhkan DKPP ke komisioner KPU periode sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 yang menghadirkan DKPP. Sebelum Arief menyatakan hal itu, Ketua DKPP Heddy Lugito memaparkan putusan-putusan pihaknya terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Arief lantas menyinggung persoalan berkaitan dengan pencalonan yang sangat keras muncul dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Sebab, KPU langsung melaksanakan putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk dapat dicalonkan dalam kontestasi Pilpres 2024 tanpa mengubah peraturan KPU (PKPU).
Langkah komisioner KPU itu kemudian diadukan ke DKPP. Selanjutnya, DKPP memutuskan untuk memberi sanksi peringatan keras terakhir ke Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya.
"Kalau memberi sanksi seluruh anggota KPU dengan peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang. Jangan kerasnya, keras terus. Terakhirnya, terakhir terus. Sampai enggak selesai-selesai," kata Arief, Jumat, 5 April 2024.
Baca juga:
Usai Bersaksi di MK, Airlangga Temui Presiden Jokowi |