ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 11 April 2024 17:14
Bandung: Sebanyak 128 orang warga binaan di rumah tahanan (rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jawa Barat (Jabar), dapat menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarga mereka, setelah mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"Warga binaan yang langsung bebas itu mendapat remisi khusus II sebanyak 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas. Terbanyak ada dari Lapas Kelas IIA Cikarang 15 orang (narapidana)," jelas Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, Kamis, 11 April 2024.
Sedangkan kata Robianto, warga binaan yang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan terdapat 16.208 narapidana. Setelah mereka mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, tetap masih harus menjalani sisa pidananya. Para warga binaan itu, mendapat remisi beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang. Dengan perincian yang mendapat remisi 15 hari ada 3.187 orang. 1 bulan 10.406 orang, 1 bulan 15 hari 2.210 orang dan 2 bulan 405 orang," terangnya.
Baca: 2.112 Narapidana di Lapas Malang Terima Remisi Lebaran |