Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dok Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 22 October 2024 19:16
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan keputusan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan nama calon pimpinan (capim) dan calon dewas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tepat. Langkah Jokowi ini untuk mencegah terjadinya kekosongan pimpinan KPK.
"Jadi Pak Jokowi sudah benar melakukan, justru kalau tidak dilakukan nanti bisa terjadi kekosongan. Oleh karena itu beliau sudah menyampaikan (nama-nama capim dan cadewas)," ujar Yusril di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.
Yusril menjelaskan ada konsekuensi yang harus diambil yaitu pengusulan nama pimpinan KPK di era Jokowi dilakukan dua kali. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa capim dan cadewas hanya bisa satu kali diajukan oleh Presiden.
"Tetapi konsekuensinya dua kali, seperti yang di situ dalam putusan Mahkamah Konstitusi Presiden tidak boleh dua kali," jelasnya.
Yusril mengaku telah menemukan jalan keluar dari persoalan hukum ini. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci.
"Jadi kalau tidak dilakukan pada waktu itu oleh Pak Jokowi, maka pimpinan KPK ini akan habis masa jabatannya sementara Pak Prabowo belum dilantik sebagai Presiden. Jadi itu saja, Masalah yang kita mau selesaikan dan cari jalan keluarnya. Dan kita sudah ketemu jalan keluarnya," jelasnya.
Baca juga: Jadi Utusan Presiden, Raffi Ahmad Segera Lapor Harta Kekayaan ke KPK |