Penyelundupan 2,5 Kg Sabu Jaringan Afrika via Bandara Soetta Digagalkan

Bea Cukai Bandara Soetta dan Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Afrika.

Penyelundupan 2,5 Kg Sabu Jaringan Afrika via Bandara Soetta Digagalkan

Hendrik Simorangkir • 24 October 2024 13:49

Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram di Terminal 2F Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sabu tersebut dibawa seorang perempuan berinisial FP, 43, yang menyembunyikannya di dalam dinding koper.

"Didapati di dalam dinding koper tersebut terdapat 2 bungkus plastik berwarna cokelat dengan berat 2,5 kilogram. Setelah dibuka, plastik tersebut berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 24 Oktober 2024.

Gatot menuturkan, berdasarkan hasil penemuan barang haram tersebut pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap diduga narkotika itu dengan menggunakan narcotest. 

"Hasilnya, narkotika tersebut positif sabu. Pelaku merupakan jaringan narkotika Afrika yang baru tiba dengan menggunakan pesawat Batik Air dari Kuala Lumpur ke Jakarta. Ternyata pelaku FP pun menjadi buruan dari Polres Tangerang Selatan. Sehingga, kami membentuk tim gabungan bersama guna penyelidikan lebih lanjut," papar dia.

Gatot menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan pelaku, diketahui FP dikendalikan oleh warga negara asing WNA asal Nigeria berinisial N. Pelaku mengaku mengenal N melalui aplikasi kencan daring, namun hanya sebatas obrolan dan tidak pernah bertemu secara tatap muka.
 

Baca juga: 31,75 Kg Sabu dan 2.425 Ekstasi Dimusnahkan Polda Jawa Tengah

"Setelah 3 tahun berkenalan, pelaku ditawari pekerjaan oleh N dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta dalam satu kali kegiatan itu. Diketahui N masih berada di Nigeria. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," jelasnya.

Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tangkapan pihaknya terhadap seorang pengedar sabu berinisial AS, 30. 

"Dari tangan pelaku AS, kami menyita sabu seberat 163,84 gram. Kemudian kami melakukan pendalaman dan pengembangan hingga ke wilayah Pekanbaru, Riau, guna mengetahui jaringannya," kata Victor.

Victor menjelaskan, berdasarkan pengembangan terhadap kasus di Pekanbaru tersebut, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial H, 43. 

"Saat dilakukan penangkapan, kami berhasil menyita sabu sebanyak 1 kilogram dari pelaku. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika sabu itu dipasok oleh pelaku FP," jelasnya.

Ia  menambahkan, mengetahui FP tengah melakukan perjalan dari luar negeri berdasarkan keterangan para pelaku, pihaknya pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta, untuk mengungkap kasus tersebut.

"Hasil tim gabungan ini, berhasil menangkap FP beserta dengan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)