Bareskrim hingga Itwasum Polri Evaluasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Bareskrim hingga Itwasum Polri Evaluasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina

Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 15:27

Jakarta: Polri tengah mengevaluasi proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16 usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah. Evaluasi dilakukan Bareskrim, Propam, dan Itwasum Polri.

"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.

Jenderal bintang 3 itu menyampaikan pihaknya belum memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Saat ini, Bareskrim Polri dalam posisi memberikan atensi pada Polda Jawa Barat.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," ungkap dia.
 

Baca juga: Masyarakat Diberi Kesempatan Sampaikan Masukan di Kasus Vina

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina semakin rumit. Pegi Setiawan, tersangka yang baru ditetapkan pada Mei 2024 dibebaskan. Pembebasan dilakukan Polda Jabar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Kasus yang menjerat Pegi pun dihentikan.

Menyusul itu, tujuh terpidana yang tengah mendekam di balik jeruji melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Kedua saksi bernama Aep dan Dede dilaporkan atas memberikan keterangan palsu.

Ketujuh terpidana ingin bebas seperti Pegi. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina,16 dan Eky, 16. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Bahkan, ketujuh terpidana bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Polri didesak masyarakat mengusut kasus pembunuhan itu dengan profesional dan menangkap pelaku yang sesungguhnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)