Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 15:27
Jakarta: Polri tengah mengevaluasi proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16 usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah. Evaluasi dilakukan Bareskrim, Propam, dan Itwasum Polri.
"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Jenderal bintang 3 itu menyampaikan pihaknya belum memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Saat ini, Bareskrim Polri dalam posisi memberikan atensi pada Polda Jawa Barat.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," ungkap dia.
Baca juga: Masyarakat Diberi Kesempatan Sampaikan Masukan di Kasus Vina |