Ilustrasi. Medcom.id
Wonogiri: Polres Wonogiri, Jawa Tengah, menetapkan SP, 44 sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. SP ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 22 April 2024 berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban KM, 28. Diketahui korban dan tersangka ini memiliki hubungan, namun korban berniat rujuk dengan mantan suaminya," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Wonogiri, Selasa, 23 April 2024.
Sebelum melakukan aksinya, keduanya diketahui terlibat cekcok. Karena cekcok tersebut, korban sempat menyiram tersangka dengan air panas.
Saat itulah tersangka emosi dan langsung membekap mulut dan hidung korban hingga kehabisan nafas. Tersangka membekap korban menggunakan handuk.
"Iya (kehabisan nafas) sesuai pengakuan (tersangka) begitu. Karena dibekap sekitar delapan menit sampai kejang kejang dan hilang nyawanya," jelasnya.
Begitu korban dipastikan meninggal, tersangka membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak. Namun dari aksi tersebut ternyata masih banyak bagian jenazah yang utuh.
"Ya setelah meninggal dunia dibakar. Kerangka korban ditemukan tiga pekan setelah dikabarkan hilang. Saat ini kerangka masih diautopsi di RS Bhayangkara Solo," ungkapnya.
Sebelumnya warga Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri dikejutkan dengan penemuan kerangka manusia di pekarangan rumah warga, Senin, 22 April 2024. Diketahui pekarangan rumah tersebut milik SP, 44, warga Desa Setren, Sreten, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Kerangka manusia tersebut ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah SP dengan kondisi terdapat bekas terbakar. Menurutnya, penemuan kerangka tersebut berawal dari adanya laporan orang hilang di Polsek Slogohimo pada 26 Maret 2024.
Berdasarkan laporan kehilangan atas nama korban KM, 28 tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada SP, 44.