DPR Tunggu Persetujuan Pemerintah untuk Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. Dok. Tangkapan Layar

DPR Tunggu Persetujuan Pemerintah untuk Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI

Imanuel R Matatula • 29 May 2024 13:02

Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, membantah tergesa-gesa dalam membahas dan memutuskan revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan TNI. Draf revisi UU itu masih akan dikirim ke pemerintah untuk meminta persetujuan sebelum dilanjutkan pembahasannya.

“Akan dikirimkan ke pemerintah dulu, pemerintah setuju atau enggak. Karena ini kan usul inisiatif DPR, nanti pemerintah sesegera mungkin akan menunjuk wakilnya untuk keempat RUU oleh Badan Legislasi,” kata Supratman dikutip dari tayangan Metro TV, Rabu, 29 Mei 2024.
 

Baca Juga: 
Dwifungsi TNI Melalui Revisi UU TNI, Baleg DPR Bantah

Supratman mengatakan mekanisme pembahasan revisi UU itu telah melewati prosedur yang benar, dan sesuai dengan prioritas saat ini. Supratman menyinggung perubahan batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama TNI yang sebelumnya 53 tahun, bakal disamakan dengan batas usia pensiun Polri dan ASN.

“Supaya memenuhi kesetaraan diantara semua aparatur sipil negara, ” ucap Supratman

Baleg DPR telah menyetujui empat RUU yang menjadi usulan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024. Keempat RUU itu adalah RUU Kepolisian, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian Negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)