Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. Dok. Tangkapan Layar
Imanuel R Matatula • 29 May 2024 13:02
Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, membantah tergesa-gesa dalam membahas dan memutuskan revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan TNI. Draf revisi UU itu masih akan dikirim ke pemerintah untuk meminta persetujuan sebelum dilanjutkan pembahasannya.
“Akan dikirimkan ke pemerintah dulu, pemerintah setuju atau enggak. Karena ini kan usul inisiatif DPR, nanti pemerintah sesegera mungkin akan menunjuk wakilnya untuk keempat RUU oleh Badan Legislasi,” kata Supratman dikutip dari tayangan Metro TV, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Dwifungsi TNI Melalui Revisi UU TNI, Baleg DPR Bantah |