Polri Didesak Segera Meringkus Buron Kasus Vina

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto/Medcom.id

Polri Didesak Segera Meringkus Buron Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 23 May 2024 20:35

Jakarta: Polri didesak menangkap dua tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
?
"Kepolisian harus segera menangkap dua orang DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei 2024.

Menurut dia, kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut sederhana dan harusnya bisa diselesaikan. Mengingat pelakunya kelompok, bukan tunggal. Dia sangat yakin masing-masing anggota kelompok saling mengenal.
 

Baca: Polri Mesti Usut Dugaan Salah Prosedur di Kasus Vina

Salah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong akhirnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah kasus bergulir 8 tahun. Kini polisi tengah memburu dua DPO lain atas nama Dani dan Andi.

Bambang meminta polisi, khususnya Polda Jawa Barat menjelaskan alasan tak segera menangkap tiga DPO selama 8 tahun. Kemudian, membeberkan peran masing-masing DPO tersebut dalam pembunuhan di Cirebon 2016 silam.

"Bahkan peran dari delapan orang yang sudah dipidana," pungkas dia.

Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)