Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 30 May 2024 15:21
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Jaksa meminta hakim memberikan vonis penjara kepada mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Karen. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pemenjaraannya ditambah enam bulan.
Jaksa turut meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Karen. Total, ada dua mata uang yang diharapkan dibayar oleh mantan dirut PT Pertamina (Persero) itu.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” ujar jaksa.
Baca: KPK Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi di PGN |