KPK Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi di PGN

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi di PGN

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2024 07:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua tersangka dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Penyidik kini tengah berupaya menyelesaikan berkas kasus mereka.

“Kami pastikan sudah ada tersangka, yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah meminta status pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk dua orang itu. Ali enggan memerinci identitas mereka.

“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan, poinnya di situ,” ujar Ali.
 

Baca juga: Korupsi di PGN Terkait Jual-Beli, Rugikan Negara Ratusan Miliar

KPK baru mau membeberkan dua orang yang dicegah dan berstatus tersangka itu saat penahanan dilakukan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur Komersial PT PGN Tbk Danny Praditya dan Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

“PGN ini adalah kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.

“Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” ucap Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)