Forum intelijen Imigrasi ASEAN (AIIF). Dok Ditjen Imigrasi
Imanuel R Matatula • 14 August 2024 23:46
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menemukan ada tiga rute yang sering digunakan Pekerja Migran Indonesia (MPI) untuk bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Hal ini menjadi perhatian dalam forum intelijen Imigrasi ASEAN (AIIF) yang diselenggarakan di Nha Trang, Vietnam, pada 13 Agustus 2024.
Melalui keterangan resmi, Ditjen Imigrasi menemukan tiga rute penyelundupan dan perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pertama, rute Jakarta yang diberangkatkan ke wilayah Thailand dan Kamboja. Kedua, rute Surabaya yang diberangkatkan ke Vietnam dengan transit di Malaysia atau Brunei Darussalam
"Serta rute Medan yang diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura," tulis keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Rabu, 14 Agustsu 2024.
Ditjen Imigrasi juga menemukan beberapa modus operandi yang kerap dipakai pekerja migran ilegal. Antara lain, lewat program bursa kerja khusus, atau lowongan pekerjaan penempatan buruh migran, umrah, haji, ziarah, dan agenda magang di luar negeri, serta pernikahan.
Baca juga: WNA Berpaspor Kurang dari 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia |