3 Rute Penyelundupan PMI Jadi Perhatian di Forum Intelijen Imigrasi ASEAN

Forum intelijen Imigrasi ASEAN (AIIF). Dok Ditjen Imigrasi

3 Rute Penyelundupan PMI Jadi Perhatian di Forum Intelijen Imigrasi ASEAN

Imanuel R Matatula • 14 August 2024 23:46

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menemukan ada tiga rute yang sering digunakan Pekerja Migran Indonesia (MPI) untuk bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Hal ini menjadi perhatian dalam forum intelijen Imigrasi ASEAN (AIIF) yang diselenggarakan di Nha Trang, Vietnam, pada 13 Agustus 2024.

Melalui keterangan resmi, Ditjen Imigrasi menemukan tiga rute penyelundupan dan perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pertama, rute Jakarta yang diberangkatkan ke wilayah Thailand dan Kamboja. Kedua, rute Surabaya yang diberangkatkan ke Vietnam dengan transit di Malaysia atau Brunei Darussalam

"Serta rute Medan yang diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura," tulis keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Rabu, 14 Agustsu 2024.

Ditjen Imigrasi juga menemukan beberapa modus operandi yang kerap dipakai pekerja migran ilegal. Antara lain, lewat program bursa kerja khusus, atau lowongan pekerjaan penempatan buruh migran, umrah, haji, ziarah, dan agenda magang di luar negeri, serta pernikahan.
 

Baca juga: WNA Berpaspor Kurang dari 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia

Motif ekonomi serta tekanan sosial dan keluarga menjadi faktor penyebab maraknya WNI yang menempuh langkah nonprosedural untuk bekerja di luar negeri. Ditjen Imigrasi melakukan beberapa upaya pencegahan seperti memperketat proses verifikasi penerbitan paspor dan meningkatkan pengawasan pemeriksaan keimigrasian.

Selain itu, Ditjen Imigrasi melakukan pertukaran informasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), melakukan cegah tangkal terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia, dan pembentukan desa binaan imigrasi.

Dalam Forum Intelijen Imigrasi ASEAN (AIIF) Ditjen Imigrasi menyampaikan telah melakukan penundaan penerbitan 18.604 paspor serta penundaan keberangkatan 14.930 orang PMI yang diduga ilegal. Ini sebagai langkah preventif tindak pidana perdagangan manusia. 

AIIF merupakan bagian dari rangkaian dalam Pertemuan ke-27 Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Urusan Kekonsuleran se-Asia Tenggara - ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 13-16 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)