Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 18:51
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Korban anak yang berjumlah 19 orang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui sosial media X dan Telegram.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada 1.962 orang menjadi talent atau diperjualbelikan oleh mucikari melalui sosial media. Sebanyak 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Dani mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Khususnya, memastikan jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," ungkap Dani.
Baca juga: Polri Ungkap 50 WNI Dipaksa Jadi PSK di Sydney |