Polri Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Medcom.id/Siti Yona

Polri Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 18:51

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Korban anak yang berjumlah 19 orang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui sosial media X dan Telegram.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada 1.962 orang menjadi talent atau diperjualbelikan oleh mucikari melalui sosial media. Sebanyak 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Dani mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Khususnya, memastikan jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," ungkap Dani.
 

Baca juga: Polri Ungkap 50 WNI Dipaksa Jadi PSK di Sydney


Adapun para talent dijual oleh tersangka dengan harga kisaran Rp8-Rp17 juta. Namun, Dani menyebut pelaku hanya memberikan uang Rp2 juta kepada pekerja seks yang dijajakannya.

"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," beber dia.

Dani mengatakan empat orang telah ditepkan tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni YM, 26; MRP, 39; CA, 19; dan MI, 26

"Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun," ungkapnya.

Ketiga tersangka lainnya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)