Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Medcom • 23 July 2024 15:24
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap 50 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sydney, Australia. Puluhan WNI itu dipaksa bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Kurang lebih sebanyak 50 orang yang jadi pekerja seks komersial,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Para korban diminta menandatangani surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta. Surat perjanjian ini sebagai jaminan apabila korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan.
“Semua korban merupakan orang dari Jawa Tengah,” ujar dia.
Baca Juga:
Pelaku Penipuan dan TPPO Jaringan Internasional Ditangkap, Ini Perannya |