Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (kanan). Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 19:33
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos). Fakta ini terungkap dari pemeriksaan awal empat tersangka.
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti diawal kita sampaikan," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
Dani menyebut angka itu akumulasi dari transaksi yang dilakukan para tersangka selama satu tahun. Yakni sejak Juli 2023, hingga Juli 2024.
Dani mengungkap para tersangka mempunyai 1.962 talent yang dijual melalui media sosial X hingga Telegram. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Bagi pekerja seks di bawah umur, kata Dani, ditawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya Rp2 juta yang diberikan," ungkapnya.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur |