Menlu Retno Marsudi (kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. (Medcom.id / Marcheilla Ariesta)
Marcheilla Ariesta • 4 June 2024 17:17
Jakarta: Pekerja migran Indonesia (PMI) dan Diaspora Indonesia menghadapi berbagai tantangan saat bekerja di luar negeri, termasuk ancaman penipuan keuangan. Pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada mereka semua.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.
"Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk terus memberikan pelindungan bagi PMI, termasuk ancaman dari penipuan remitansi, investasi, dan pencucian uang," ucap Menlu Retno.
Ia mengatakan, kerja sama Kemenlu dan OJK diarahkan untuk peningkatan literasi serta inklusi keuangan bagi PMI. "Dan pemberdayaan melalui fasilitasi dan akses perbankan yang lebih mudah," kata Menlu Retno.
"Dengan demikian, kita tidak hanya memberikan pelindungan, tetapi juga melakukan pemberdayaan dan penguatan kapasitas," sambungnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa kerja sama dengan Kemenlu juga bertujuan meningkatkan peran serta posisi Indonesia di forum multilateral, bilateral dan kerja sama internasional lainnya.
Selain dengan OJK, Kemenlu juga telah melakukan penandatangan MoU dengan PT. Pos Indonesia. Penandatanganan ini dilakukan antara Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan dan Direktur Utama PT. Pos Indonesia, yang disaksikan langsung Menlu Retno.
Baca juga: Bersama OJK dan PT Pos, Kemenlu RI Ingin Perkuat Diplomasi Ekonomi Indonesia