Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 7 November 2023 11:55
Garut: Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan penganiayaan kepada temannya sendiri yang berusia 13 tahun hingga menyebabkan korban meninggal. Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat menemukan jenazah di pinggir Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Sabtu, 4 November dan polisi langsung melakukan penyelidikan termasuk sudah ada beberapa orang saksi telah periksa hingga hasilnya mengarah kepada anak usia 12 tahun. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukannya diduga anak berhadapan dengan hukum (ABH) sakit hati kepada korban.
"Korban diduga melakukan bercandaan pada pelaku saat bermain voli bersama rekannya dan melakukan penganiayaan kepada korban. Akan tetapi, ketika melakukan aksinya itu pelaku memakai celana pendek, kaos polos hitam hingga melukai bagian vital tangan dan leher menggunakan sebilah cutter sepanjang 10 sentimeter," kata Rohman saat dikonfirmasi, Selasa, 7 November 2023.
Seementara Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan kejadian tersebut bermula ketika pelaku dan korban serta sejumlah rekannya tengah bermain bola voli bersama. Namun ketika bermain voli mengenai wajah pelaku (ABH) sebanyak tiga kali membuat sakit hati kepada korban dan dari sana tidak terima kemudian ABH merencanakan aksinya dengan membawa cutter dari rumah.
"Kejadian itu terjadi saat korban sedang mandi di sungai, ABH melakukan aksinya dengan melukainya di bagian vital tangan, leher ketika korban dan ABH berada di air. Namun korban sempat dinyatakan hilang beberapa hari dan warga menemukan jenazah dalam kondisi meninggal di Sungai Cimanuk pada Jumat, 3 November," jelasnya.
Menurutnya untuk perlakuan penanganan akan dilakukan sesuai aturan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan anak juga tidak dilakukan penahanan tapi akan dititipkan kepada lembaga penyelengaraan kesejahteraan sosial (LPKS) sosial bagi anak.
"Atas perbuatan tersebut, ABH akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau pidana mati atau seumur hidup," ujar Ari.