Korupsi Semarang, 2 Camat Diminta Beberkan Skema Penunjukan Langsung

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Korupsi Semarang, 2 Camat Diminta Beberkan Skema Penunjukan Langsung

Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 07:20

Jakarta: Sebanyak dua camat di wilayah Semarang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 21 Agustus 2024. Penyidik mengorek keterangan terkait kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Untuk camat yang dipanggil yakni AMDS dan AP didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan dari penunjukkan langsung,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun saksi yang diperiksa adalah Camat Candisari Agus Priharwanto. Kemudian, Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Tessa.
 

Baca: Rasuah di Semarang Diusut Lewat 12 Saksi

KPK enggan memerinci proyek penunjukan langsung yang dikaitkan penyidik dalam kasus ini. informasi mendetail baru dipaparkan dalam persidangan, nanti.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)