Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Foto: Dok/Medcom
Medcom • 22 August 2024 17:05
Jakarta: Dinamika demokrasi kian memanas saat DPR memiliki pandangan lain terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan dan batas usia kepala daerah. Merespons maraknya demo penolakan tersebut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office-PCO) Hasan Nasbi A mengatakan, pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kerusuhan dan kekerasan.
Hansan menyebut saat ini masyarakat tengah melihat sebuah proses demokrasi yang luar biasa, yang mana seluruh stakeholder memainkan peran dalam proses berdemokrasi. Kata dia di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, bisa dilihat kebesaran bangsa Indonesia.
“Kita harus tetap menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca juga:
Aksi Tolak RUU Pilkada di Belakang DPR Ricuh, Massa Lempar Botol-Batu |
Hasbi menjelaskan DPR sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK.
“Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” ucap Hasan.
Sebagai informasi DPR menyetujui RUU Pilkada, yang rencananya akan disahkan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Namun disahkannya RUU ini harus ditunda karena anggota yang hadir tidak memenuhi syarat.
Keputusan yang diambil DPR dinilai masyarakat bertentangan dengan nilai demokrasi, karena hanya sebagian pihak yang diuntungkan, dan juga tidak mencerminkan demokrasi itu sendiri, dengan memudahkan kelompok tertentu dalam proses pencalonan kepala daerah.
(Medcom.id/Imanuel Rymaldi Matatula)