DPR Bahas Poin Utama RUU Pilkada

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah

DPR Bahas Poin Utama RUU Pilkada

Sri Utami • 22 November 2023 22:31

Jakarta: Revisi UU Pilkada yang telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR dipastikan akan membahas dua hal utama, yakni jadwal pelaksanaan pilkada yang berubah menjadi September dari sebelumnya November 2024. Kemudian, membahas tentang jadwal pelantikan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih nantinya.

"Iya setelah ini disahkan kemarin di rapur maka yang akan dibahas utama seperti yang sudah disepakati di badan legislasi poin revisinya memajukan pelaksaan pilkada jadi September dari sebelumnya November. Lalu bahas soal keserentakan pelantikan anggota DPRD yang terpilih di provinsi, kabupaten-kota di November 2024 setelah DPR dan presiden. Maka akan ada kekosongan di Agustus-September dan itu tidak bisa diambil legislatif jadi kemungkinan ada perpanjangan masa jabatan," ungkap anggota Komisi II Faraksi Partai NasDem, Aminurokhman, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

Dia menilai pembahasan revisi tersebut membutuhkan ketepatan waktu. Sehingga, pembahasannya harus dilakukan alat kelengkapan dewan yang selama ini membahas tentang kepemiluan.

"Cukup tidaknya waktu pembahasan tergantung dari pimpinan DPR untuk menunjuk alat kelengkapan dewan yang membahasnya, Baleg atau komisi II kalau saya berpikirnya lebih pas komisi II karena yang selama ini membahas pemilu," ungkap dia.

Sementara itu, anggota Komisi II Guspardi Gaus menyampaikan wacana tentang keserentakan pelantikan anggota DPRD sempat mengemuka dalam rapat badan legislasi, namun hal itu belum bisa dipastikan.

"Itu masih digodok pemerintah. Jadi memang keserentakan tidak hanya Pileg dan Pilkada 2024 tapi kita berupaya melakukan keserentakan pelantikan kepala daerah, DPRD kabupaten, kota dan provinsi," jelas dia.

Sebelumnya, Baleg DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Setidaknya ada tiga poin utama yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut, salah satu adalah penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, merevisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak. Dari awalnya akan digelar pada November menjadi September. Ketiga, menyangkut soal pelantikan secara serentak dengan berbagai konsekuensinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)