Denny Indrayana Menakar Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Eks Wamenkumham Denny Indrayana/Medcom.id/Fachri

Denny Indrayana Menakar Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 22 February 2024 18:14

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyinggung soal hak angket mengusut kecurangan pemilihan umum (pemilu). Denny menilai usulan Ganjar Pranowo itu bakal layu.

"Bakal layu sebelum berkembang menurut saya," kata Denny di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.

Pakar hukum itu menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya kekuatan mayoritas partai politik. Apalagi, Demokrat merapat.

"Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (partai di parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju," ujar Denny.
 

Baca: Timnas Anies-Muhaimin Siap Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke MK

Di sisi lain, Denny menyebut usulan hak angket sah saja. Namun, kata dia, sulit untuk menguak kecurangan pilpres dinilai sulit.

"Tapi secara realitas politik, sekarang hak angket menurut saya tipis bisa menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu," ujar Denny.

Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya untuk minta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)