Eks Wamenkumham Denny Indrayana/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 22 February 2024 18:14
Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyinggung soal hak angket mengusut kecurangan pemilihan umum (pemilu). Denny menilai usulan Ganjar Pranowo itu bakal layu.
"Bakal layu sebelum berkembang menurut saya," kata Denny di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Pakar hukum itu menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya kekuatan mayoritas partai politik. Apalagi, Demokrat merapat.
"Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (partai di parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju," ujar Denny.
Baca: Timnas Anies-Muhaimin Siap Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke MK |