Karen Banding Vonis Penjara 9 Tahun

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Medcom.id/Candra Yuri

Karen Banding Vonis Penjara 9 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 15:40

Jakarta: Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan banding vonis sembilan tahun penjara. Karen divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan LNG. 

“Ya, banding,” kata pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.

Alasan banding tak dibeberkan Luhut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap dan menunggu salinan vonis diberikan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
 

Baca: Karen Agustiawan Bebas Bayar Uang Pengganti, KPK Pelajari Putusan

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)