Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 15:40
Jakarta: Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan banding vonis sembilan tahun penjara. Karen divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan LNG.
“Ya, banding,” kata pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.
Alasan banding tak dibeberkan Luhut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap dan menunggu salinan vonis diberikan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca: Karen Agustiawan Bebas Bayar Uang Pengganti, KPK Pelajari Putusan |