KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni

TPS ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni

Tri Subarkah • 18 June 2024 20:16

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo dan Ternate pada Sabtu, 22 Juni 2024. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pileg 2024. 

Pemungutan suara ulang ini sudah diatur oleh lewat Keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari sejak Jumat, 14 Juni 2024. Dalam keputusan tersebut, Putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 menjadi yang lebih dulu dieksekusi oleh KPU

Pada putusan pertama, MK memerintahkan KPU menggelar PSU Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo II, di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Putusan MK itu diketok pada Kamis, 6 Juni 2024, dengan perintah untuk dilaksanakan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Sengketa hasil Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo itu dimohonkan oleh PDI Perjuangan.
 

Baca juga: Jelang Putusan, DKPP Diminta Jatuhkan Sanksi Maksimal bagi Ketua KPU

Selain di Gorontalo, pelaksanaan PSU dilakukan di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Pemilih di TPS tersebut harus mencoblos lagi surat suara DPRD Kota Ternate dapil Kota Ternate II pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Perkara tersebut diajukan oleh Partai NasDem yang mendalilkan adanya kelalaian petugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 08 yang tidak menandatangani 221 surat suara. Sehingga, surat suara dinyatakan tidak sah. 

Akibatnya, 143 suara untuk Partai NasDem sebelumnya yang telah ditetapkan di tingkat TPS dinyatakan tidak sah oleh KPU karena termasuk dalam 221 surat suara yang dinyatakan tidak sah sebab surat suaranya tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)