TPS ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 18 June 2024 20:16
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo dan Ternate pada Sabtu, 22 Juni 2024. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pileg 2024.
Pemungutan suara ulang ini sudah diatur oleh lewat Keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari sejak Jumat, 14 Juni 2024. Dalam keputusan tersebut, Putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 menjadi yang lebih dulu dieksekusi oleh KPU
Pada putusan pertama, MK memerintahkan KPU menggelar PSU Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo II, di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Putusan MK itu diketok pada Kamis, 6 Juni 2024, dengan perintah untuk dilaksanakan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Sengketa hasil Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo itu dimohonkan oleh PDI Perjuangan.
Baca juga: Jelang Putusan, DKPP Diminta Jatuhkan Sanksi Maksimal bagi Ketua KPU |