Lukas Enembe Bakal Mengusahakan Hadiri Vonis Besok

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/Candra

Lukas Enembe Bakal Mengusahakan Hadiri Vonis Besok

Candra Yuri Nuralam • 18 October 2023 07:32

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar pembacaan vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe besok, 19 Oktober 2023. Pengacaranya mengeklaim bekas orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu bakal hadir.

"Diusahakan hadir," kata Pengacara Lukas Petrus Bala Pattyona kepada Medcom.id, Rabu, 18 Oktober 2023.

Pembacaan vonis sebelumnya ditunda karena Lukas harus menjalani perawatan di rumah sakit usai jatuh dari kamar mandi rumah tahanan (rutan). Menurut Petrus, kondisi kliennya saat ini belum sepenuhnya membaik.

"Belum ada perubahan," ucap Petrus.

Namun, kliennya ingin pembacaan vonis tetap dilakukan besok. Keluarganya pun menginginkan hal serupa.

"Keluarga yang sudah di Jakarta, dan juga datang dari Papua," ujar Petrus.

Terpisah, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut jadwal pembacaan vonis untuk Lukas belum diubah saat ini. Berdasarkan informasi yang diterimanya, eks Gubernur Papua itu bisa menjalani peradilan besok.

"Sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," ucap Ali.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas Enembe. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)