Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang. MI
Siti Yona Hukmana • 17 October 2023 09:24
Jakarta: Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Saut Situmorang soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mantan Wakil Ketua KPK itu siap memenuhi panggilan.
"Jam 10 an diharapkan sudah di lokasi," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Oktober 2023.
Saut mengaku mendapatkan telepon dari Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saut menyebut bakal dimintai pendapat soal dugaan pemerasan, khususnya mengenai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu soal dua hal itu lah Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Tapi kayaknya saya fokusnya yang 36 ya sama 65 (UU KPK)," ujarnya.
Pasal 36 menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Saut memastikan akan memberikan tanggapan kepada awak media soal kasus dugaan pemerasan ini di Polda Metro Jaya. Menurut dia, kasus korupsi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
"Bagaimana pun kan harus ngomong kan. Berantas korupsi kan kalau sudah mulai ini kan harus transparan," ujarnya.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya juga sudah mengirim surat dimulainya perintah penyidiatelah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK, namun masih belum diungkap ke publik nama pimpinan dimaksud. Meskipun, belakangan nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut jadi pihak yang diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Polisi menyematkan bagi terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.