Pengusutan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Dinilai Memengaruhi Indeks Korupsi

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/Medcom.id/Siti

Pengusutan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Dinilai Memengaruhi Indeks Korupsi

Siti Yona Hukmana • 17 October 2023 20:29

Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendorong Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, indeks prestasi korupsi dinilai bakal melonjak bila kasus tersebut diselesaikan.

"Sekarang kita tebak-tebakan saja kalau kasus ini dilanjutin indeks persepsi korupsi kita, gue yakin akan naik. Kita taruhan nih ya berapa rupiah? 50 rupiah lah nanti kan bulan Desember (2023) akan keluar indeks persepsi korupsi baru," kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Sebaliknya, Saut berkeyakinan indeks persepsi korupsi akan menurun bila kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak dituntaskan. Saut yakin indeks persepsi korupsi Indonesia akan turun dari 34 menjadi 30.

"Indeks kamu dibawah negara Afrika sana. Makanya saya tadi penyidik bilang pak please mari kita selesaikan ini masalah negara ini bukan Firli (Ketua KPK) seorang ini, ini masalah negara indeks persepsi korupsi kita dinilai orang-orang luar, ‘ini serius enggak sih’ ini pimpinan pemberantasan korupsi loh bukan lagi penyidiknya, jadi mari serius ya," ujar Saut.

Saut menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Dia diperiksa mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Dia memberikan keterangan dalam kasus ini sebagai ahli. Namun, khusus soal pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah gor badminton.

Saut menilai pertemuan Firli dan Syahrul melanggar aturan. Yakni Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 36 menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Enggak boleh, itu pidananya disitu (Pasal) 36 dan 65," tegas Saut.

Dia mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka terkait pertemuan tersebut. Sebab, perbuatan Firli bertemu dengan Syahrul mengandung unsur pidana.

"Ya kalau gue kemari enggak ditersangkain, ya sia-sia gue ke sini. Mending gue di rumah saja ngomong sama lu, sama media, ke mana-mana teriak-teriak," kata Saut.

Kemudian, Saut meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenakan sanksi etik terhadap Firli Bahuri, bila paham dengan undang-undang. Sebab, kata dia, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.

"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan," beber Saut.

Namun, Saut enggan bicara terkait kasus dugaan pemerasan. Menurut dia, penyidik KPK dan Polda Metro Jaya yang berkompeten berbicara. 

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK. Polisi mempersangkakan terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)