DPR Sepakat Pengesahan Revisi UU MK Tak Dilakukan Besok

Gedung DPR. Foto: MI/Susanto

DPR Sepakat Pengesahan Revisi UU MK Tak Dilakukan Besok

Indriyani Astuti • 4 December 2023 17:42

Jakarta: DPR sepakat tidak akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023. Keputusan itu diambil usai pemerintah berkirim surat ke DPR.

"Sebanyak 9 fraksi memutuskan agar revisi UU MK tidak dibacakan atau tidak dibahas dalam rapat paripurna pada 5 Desember 2023," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan keputusan itu diambil guna menghindari polemik pembahasan. Sebab, pemerintah mengusulkan ketentuan baru hasil revisi kepada DPR.

"Jadi suratnya berupa beberapa usulan pasal. Namun, DPR dengan kesepakatan fraksi-fraksi yang sudah menyetujui kemarin. Tidak mau ada polemik-polemik yang tidak perlu," ungkap dia.
 

Baca juga: Pemerintah Surati DPR Minta Pengesahan Revisi UU MK Ditunda

Selain itu, Dasco menjelaskan surat yang dikirim pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD itu bukan sebagai penolakan hasil pembahasan yang telah dilakukan. Surat tersebut berisikan masukan yang diusulkan pemerintah.

"Benar surat dari Menkopolhukam ke DPR tetapi bukan untuk menghentikan revisi UU MK, tapi memberikan beberapa usulan," ujar dia

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah belum menyetujui revisi UU MK. Alasannya, pemerintah belum sepakat atau keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun serta usia maksimal Hakim Konstitusi menjadi 70 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)