Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2023 09:31
Jakarta: Pihak Firli Bahuri mengaku tengah fokus pada proses praperadilan. Firli mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji.
"Kita lagi mengajukan praperadilan artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kita lawan," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 November 2023.
Tak hanya itu, Firli juga enggan menanggapi pemberhentian sementara dirinya dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian sementara Firli telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Ya tidak ada tanggapan apa-apa (soal Keppres tersebut) ," kata
Ian mengatakan penerbitan Keppres sejatinya menyesuaikan aturan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Setiap pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum harus diberhentikan sementara.
"Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status itu, maka dia akan kembali, itu administratif saja," ucap Ian.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Ari saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.