Resmi Pimpin KPK, Setyo Budiyanto Langsung Pantau Kasus Harun Masiku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Medcom.id/Candra Yuri

Resmi Pimpin KPK, Setyo Budiyanto Langsung Pantau Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 21 December 2024 07:42

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto langsung memantau kelanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku usai resmi menjabat. Lembaga Antirasuah dituntut menangkap orang paling dicari itu melalui demonstrasi dalam sepekan terakhir.

“Kami akan melihat perkembangan sudah sejauh mana kerjasama, penyelidikan, dan lain-lain (terkait kasus Harun),” kata Setyo di Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

Setyo mengatakan pihaknya tidak mau meremehkan perkara itu. Apalagi, dia juga sempat mengusut kasusnya saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

“Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang,” ujar Setyo.

Dia juga meyakini penangkapan Harun merupakan ambisi semua pejabat struktural di KPK. Setyo meminta doa kepada masyarakat agar Harun bisa ditangkap untuk diseret ke persidangan.

“Mudah-mudahan dengan dukungan doa, semuanya, kita bisa menuntaskan, mudah-mudahan seperti itu,” ucap Setyo.
 

Baca juga: 

KPK Bertekad Tangkap Harun Masiku



KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)