Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 20 December 2024 20:36
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc belum menjadi pembahasan di parlemen. Pihaknya masih akan menunggu rampungnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Rifqi, wacana itu juga akan ditentukan dari model pemilu yang disepakati. Kalau pun rencana itu terealisasi, kata dia, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu level daerah.
"Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc, itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kebupaten/kota," kata Rifqizamy di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca juga: PKB Usul Hanya Gubernur yang Dipilih Lewat DPRD |