Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Lembaga Ad Hoc Hanya di Level Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Lembaga Ad Hoc Hanya di Level Daerah

Tri Subarkah • 20 December 2024 20:36

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc belum menjadi pembahasan di parlemen. Pihaknya masih akan menunggu rampungnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

Menurut Rifqi, wacana itu juga akan ditentukan dari model pemilu yang disepakati. Kalau pun rencana itu terealisasi, kata dia, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu level daerah.

"Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc, itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kebupaten/kota," kata Rifqizamy di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
 

Baca juga: PKB Usul Hanya Gubernur yang Dipilih Lewat DPRD

Ia berpendapat penyelenggara pemilu di level nasional seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaslu (Bawaslu) RI tak diubah. Pasalnya, mereka tak hanya bertugas menyeelnggarakan kontestasi pemilihan, tapi juga melakukan koordinasi dan membangun regulasi kepemiluan di Tanah Air.

Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengajak semua pihak melakukan kajian lebih dalam terkait wacana menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc. Selain itu, ia mengingatkan perubahan bentuk penyelenggara menjadi lembaga ad hoc juga membutuhkan perubahan undang-undang.

"KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainnya," ujar Afifuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)