Terdakwa Andri Gustami meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 25 Januari 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)
Medcom • 25 January 2024 15:40
Bandar Lampung: Sidang tuntutan terhadap terdakwa Andri Gustami yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 24 Januari 2024 ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Hakim Samsumar Hidayat mengatakan pembacaan tuntutan tidak bisa dilakukan karena Jaksa masih membutuhkan waktu untuk membuat tuntutan. Ia berharap agar minggu depan bisa segera dibacakan tuntutan terhadap terdakwa Andri Gustami.
"Ini sudah memasuki masa perpanjangan penahanan terhadap terdakwa Andri Gustami. Dalam rentan waktu jaksa agar minggu depan siap membacakan tuntutan," kata dia.
Baca: Ini Kesaksian Anak Buah Masuk ke Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama |