Sidang Tuntutan Andri Gustami Eks Polisi Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditunda

Terdakwa Andri Gustami meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 25 Januari 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Sidang Tuntutan Andri Gustami Eks Polisi Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditunda

Medcom • 25 January 2024 15:40

Bandar Lampung: Sidang tuntutan terhadap terdakwa Andri Gustami yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 24 Januari 2024 ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Hakim Samsumar Hidayat mengatakan pembacaan tuntutan tidak bisa dilakukan karena Jaksa masih membutuhkan waktu untuk membuat tuntutan. Ia berharap agar minggu depan bisa segera dibacakan tuntutan terhadap terdakwa Andri Gustami.

"Ini sudah memasuki masa perpanjangan penahanan terhadap terdakwa Andri Gustami. Dalam rentan waktu jaksa agar minggu depan siap membacakan tuntutan," kata dia.
 

Baca: Ini Kesaksian Anak Buah Masuk ke Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Maka sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada 1 Februari 2024. Untuk diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami disebut menjadi kurir spesial jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama.

Ia didakwa karena sudah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kg melalui penyeberangan Bakauheni Lampung. Terdakwa didakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)