Viral Pendistribusian Surat Suara di Taipe, Perludem: Itu Kelalaian KPU

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dok. Tangkapan Layar

Viral Pendistribusian Surat Suara di Taipe, Perludem: Itu Kelalaian KPU

Imanuel R Matatula • 29 December 2023 22:00

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti viralnya pendistribusian surat suara Pemilu 2024 di luar jadwal yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei. Masalah ini muncul akibat ada kelalaian dari pihak penyelenggara pemilu. 

“Ketika diakui ada kelalaian PPLN dan KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri), artinya ada kelalaian kelembagaan KPU, karena mereka adalah bagian dari KPU,” ujar Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam tayangan Metro TV, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut dia, kelalaian juga dilakukan Bawaslu. Berdasarkan aturan, pendistribusian surat suara via pos oleh KPPSLN harus disaksikan panitia pengawas pemilu (panwaslu) luar negeri dan dari informasi yang ada pada saat itu Panwaslu menyetujuinya.

“Informasi dari Pak Idham Kholik (anggota KPU), disebutkan panwaslu luar negeri ternyata menyetujui gagasan untuk mempercepat, kalau sudah begini artinya penyelenggara pemilu kita sama-sama tidak paham aturan, sama-sama melanggar prosedur dalam distribusi surat suara via pos,” tutur Titi.
 

Baca Juga:

Bawaslu Diminta Buat Putusan Mengikat Terkait Kisruh Surat Suara di Taipei


Titi menjelaskan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tertulis waktu pengiriman surat suara pada pemilih luar negeri baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024. Artinya, jika surat suara telah diterima sebelum waktu yang ditentukan berarti ada kelalaian.

“Hanya saja kelalaian itu dikontribusikan oleh apa, semata karena inisiatif atau upaya untuk progresif dari jajaran penyelenggara di luar negeri, ataukah karena memang ada koordinasi yang buruk antara KPU dan jajaran di luar negeri,” kata Titi.

Titi meminta penyelenggara pemilu harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Bukan hanya pada kasus di Taipei, tetapi di negara-negara lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)