Putusan MKMK Bisa Jadi Dasar untuk Judicial Review

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

Putusan MKMK Bisa Jadi Dasar untuk Judicial Review

Media Indonesia • 2 November 2023 23:13

Jakarta: Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Titi Anggraini mengungkapkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres cawapres. Sebab putusan MKMK hanya sebatas pelanggaran kode etik saja.

"Putusan MKMK pada dasarnya adalah putusan atas perkara etik, bukan menilai konstitusionalitas suatu Putusan MK. Sehingga, tidak bisa dipakai untuk serta merta membatalkan putusan MK Nomor 90," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis, 2 November 2023.

Namun, putusan MKMK penting untuk mengembalikan marwah MK. Putusan tersebut juga bisa menjadi dasar mengajukan judicial review di masa mendatang.

"Maka hal itu bisa menjadi basis untuk mengajukan permohonan pengujian baru terhadap norma persyaratan usia calon pilpres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar dia.

MKMK telah menjadwalkan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada perkara  Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pembacaan kesimpulan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 7 November 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan pihaknya menargetkan menyelesaikan pemeriksaan pada Jumat, 2 November 2023. Setelah itu mereka akan membuat kesimpulan pemeriksaan.

"Itu (pemeriksaan pada Jumat, 3 November 2023) terakhir sebelum kami buat kesimpulan putusan," kata Jimly di Jakarta, Kamis, 2 November 2023.

Pada pemeriksaan besok, MKMK kembali memanggil Ketua MK Anwar Usman. Anwar kembali diperiksa karena jumlah laporan terhadapnya mencapai 10 dari 19 pengaduan yang telah diperiksa MKMK.

"Besok, (Anwar) kita akan periksa lagi," ungkap dia. (MI/Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)