ilustrasi medcom.id
Amaluddin • 13 September 2024 16:01
Surabaya: Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek lokasi yang dikenal kampung narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis, 12 September 2024. Dari delapan tersangka yang ditangkap, satu orang di antaranya masih berstatus pelajar SMK.
"Tujuh orang adalah selaku pengguna, dan satu orang merupakan bandar narkoba," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Jumat, 13 September 2024.
Adapun mereka pengguna narkoba itu, antara lain berinisial F, 34, AG, 31, AP, 39, AH, 52, ADF, 21, dan MJR, 17, seorang siswa SMK. Semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah dilakukan dites urine.
Adapun tersangka F, diketahui merupakan bandar narkoba yang berprofesi sebagai buruh bangunan. F diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024. Ia menjual sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket.
Baca: Terlibat Narkoba dan Kekerasan Seksual, 9 Polisi di Bali Dipecat |