Kominfo Gandeng Aftech Cegah Judi Online

Ilustrasi judi online. Medcom.id

Kominfo Gandeng Aftech Cegah Judi Online

Vania Liu • 11 September 2024 18:02

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memprioritaskan pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Salah satu caranya yakni berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

”Karena itu, Pemberantasan Judol terus menjadi prioritas Kominfo sejak 17 Juli 2023,” tutur Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara Ngopi bareng Kominfo, Rabu, 11 September 2024. 

Budi menerangkan Kominfo bersama Aftech berkolaborasi mencegah judol melalui pembayaran yang diarahkan melalui pinjol. Sehingga, segala akses pembayaran melalui pinjol akan ditutup.

Baca: 

Menkominfo Sebut Dua Jurus Efektif Perangi Judol


Aftech bekerja untuk menulusuri pembayaran digital. Selain itu, asosiasi ini mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan, mempermudah transaksi, serta meningkatkan literasi keuangan.

Aftech merupakan wadah bagi penyelenggara fintech untuk beradvokasi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk mendorong inovasi teknologi dan memperkuat daya saing industri fintech nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk Aftech membangun payment digital, termasuk pinjaman online. Contohnya pembayaran via Qris, Shopee Pay, Ovo, dan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)