Kapolri Diminta Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan

Ilustrasi. Medcom.id.

Kapolri Diminta Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan

Siti Yona Hukmana • 16 September 2024 07:37

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan menegur Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi terkait dugaan mengintimidasi wartawan yang memberitakan pungutan liar (pungli). Pemanggilan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim diyakini tidak efektif.

"Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi, dan tidak mengindahkan Undang-Undang (UU) Pers," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Senin, 16 September 2024.

Bambang mafhum panggilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak diindahkan Andi Rian. Kapolri dinilai harus turun tangan langsung menegur Kapolda Sulawesi Selatan atas tindakannya yang diduga arogan kepada wartawan.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies  (ISESS) itu khawatir bila Kapolri diam maka kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara menurun. Kapolri juga akan dianggap melindungi rekan satu angkatannya yakni Irjen Andi Rian Djajadi.

"Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” tegas dia.
 

Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Pungli Diminta Dipecat

Menurut dia, bila publik sudah tidak percaya pada penegakan hukum, artinya sudah mengarah pada negara gagal. Jika negara gagal, kata Bambang, secara sederhana dipahami sudah tidak adanya kemampuan negara untuk mengikat unsur-unsur negara dengan hukum.

"Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain," ungkapnya.

Heri Siswanto, wartawan di Sulsel diduga mengalami Intimidasi usai memberitakan dugaan pungli pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Bone. Ia mulanya memberitakan dugaan pungli dari keluhan warga yang membuat SIM A di Polres Bone dengan biaya sampai Rp500 ribu.

Kapolda Sulsel diduga marah dan mengintimidasi Heri. Bahkan, istri Heri yang bekerja sebagai ASN Polri dimutasi dari Polres Sidrap ke Polres Kepulauan Selayar.

Kompolnas memantau kasus ini. Bahkan, lembaga pengawas eksternal Polri ini telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi pada Selasa, 10 September 2024. Namun, eks Direktur Tindak pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu belum merespons.

"Belum (direspons). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Minggu, 15 September 2024.

Poengky mengatakan Kompolnas masih menunggu sikap kooperatif Irjen Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Jika panggilan klarifikasi pertama tak diindahkan, Kompolnas akan melayangkan undangan klarifikasi kedua. Kemudian, Kompolnas akan mendatangi Polda Sulawesi Selatan bila surat undangan klarifikasi kedua tak kunjung direspons.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)