Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 15 September 2024 11:21
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta Polda Metro Jaya memecat Aipda P, anggota Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat yang terlibat pungutan liar (pungli). Sebab, pelaku tindak pidana pungli disebut bisa terancam 9 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun, harusnya oknum polisi yang melakukan pungli sudah harus diproses pidana dan di internal organisasi diberi sanksi berat yakni pemecatan atau PTDH," kata Bambang kepada Medcom.id, Minggu, 15 September 2024.
Bambang menjelaskan tindak pidana pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang berbunyi bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," jelas Bambang.
Baca juga: Aipda P Disebut Sekali Terlibat Pungli, Pengamat: Tak Ada Pencuri Mengaku Berkali-kali |