Oknum Polisi Terlibat Pungli Diminta Dipecat

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Oknum Polisi Terlibat Pungli Diminta Dipecat

Siti Yona Hukmana • 15 September 2024 11:21

Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta Polda Metro Jaya memecat Aipda P, anggota Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat yang terlibat pungutan liar (pungli). Sebab, pelaku tindak pidana pungli disebut bisa terancam 9 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun, harusnya oknum polisi yang melakukan pungli sudah harus diproses pidana dan di internal organisasi diberi sanksi berat yakni pemecatan atau PTDH," kata Bambang kepada Medcom.id, Minggu, 15 September 2024.

Bambang menjelaskan tindak pidana pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang berbunyi bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," jelas Bambang.
 

Baca juga: Aipda P Disebut Sekali Terlibat Pungli, Pengamat: Tak Ada Pencuri Mengaku Berkali-kali


Sebelumnya, seorang pria mengaku menjadi korban pungli saat mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Dugaan pungli pun diunggah pria tersebut di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.

Pria itu mengungkapkan bahwa oknum tersebut sampai dua kali memberikan penawaran 'proses cepat' meski sudah ditolak. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.

Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu lalu mendapatkan sejumlah komentar dari netizen.

Polda Metro Jaya telah bertindak. Aipda P Langsung ditahan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu sidang etik. Patsus diberikan kepada Aipda P karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)