Fajar Wiharjo • 10 September 2024 16:26
Pacitan: Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan Jawa Timur menvonis terdakwa kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan seorang pelajar dengan pidana 18 tahun penjara. Meski berat, orang tua korban mengaku akan menghormati putusan pengadilan.
Selasa siang, 10 September 2024 Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan menggelar sidang putusan vonis pengadilan terhadap Ayu Findi Antika, terdakwa kasus pembunuhan kopi sianida. Dalam putusannya, hakim ketua, Erwin Ardian menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada terdakwa, karena terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Muhamad Rizky Saputra, seorang remaja asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan beberapa waktu lalu.
Isak tangis orang tua korban mengiringi pembacaan putusan oleh majelis hakim. "Saya akan menghormatinya meski berat kehilangan anak kesayangan akibat perbuatan terdakwa," kata Sukatmini, ibu korban.
Baca: Pakar: Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tetap Diproses Pidana |