Terdakwa Pembunuhan dengan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun

Terdakwa Pembunuhan dengan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun

Fajar Wiharjo • 10 September 2024 16:26

Pacitan: Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan Jawa Timur menvonis terdakwa kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan seorang pelajar dengan pidana 18 tahun penjara. Meski berat, orang tua korban mengaku akan menghormati putusan pengadilan.

Selasa siang, 10 September 2024 Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan menggelar sidang putusan vonis pengadilan terhadap Ayu Findi Antika, terdakwa kasus pembunuhan kopi sianida. Dalam putusannya, hakim ketua, Erwin Ardian menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada terdakwa, karena terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Muhamad Rizky Saputra, seorang remaja asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan beberapa waktu lalu.

Isak tangis orang tua korban mengiringi pembacaan putusan oleh majelis hakim. "Saya akan menghormatinya meski berat kehilangan anak kesayangan akibat perbuatan terdakwa," kata Sukatmini, ibu korban.
 

Baca: Pakar: Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tetap Diproses Pidana

Sementara itu penasihat hukum terdakwa mengaku akan bermusyawarah dengan keluarga Ayu findi, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Januari 2024 lalu.

Korban adalah seorang remaja berusia 14 tahun, yang meregang nyawa ditangan tetangganya, Ayu findi Antika. Saat kejadian, pelaku sengaja bertamu ke rumah korban, dan membubuhkan racun sianida kedalam minuman kopi. Pelaku nekat melakukan pembunuhan ini karena keluarga korban hendak melaporkan pelaku atas kasus pencurian uang dan kartu ATM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)