Pakar: Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tetap Diproses Pidana

10 September 2024 13:19

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut para pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang, Sulawesi Selatan akan tetap dihukum jika terbukti bersalah. 

"Mereka tetap diproses secara pidana dan berlaku pengaturannya, tapi karena belum dewasa maka lebih ringan," kata Fikar dalam program Metro Siang, Metro TV, Selasa 10 September 2024. 
 

Baca: 
3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Ayah Korban Tuntut Keadilan

Namun, Fikar menjelaskan, anak berhadapan dengan hukum tak bisa dihukum pidana mati dan penjara seumur hidup. Sebab, mereka terbilang anak di bawah umur.

"Hukumannya itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, nggak ada, di peradilan anak itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau mati," ucapnya. 

Menurut Fikar, itu bedanya anak-anak dengan orang dewasa. Ancaman hukuman maksimal juga berbeda yakni 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sebab, hukuman yang dijatuhi harus separuh dari hukuman yang dikenakan.

Seperti diketahui, ada empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan pelajar SMK. Keempat pelaku ialah MZ, 13; MS, 12; AS, 12; yang merupakan pelajar SMP, dan IS, 16; berstatus pelajar SMA di Palembang.

Tiga tersangka selain IS tidak ditahan. Polrestabes Palembang menyerahkan mereka ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Undang-Undang melindungi mereka dari terpencil mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihhartono, Jumat, 6 September 2024.

Harryo mengatakan ketiga pelaku akan dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, pertimbangan hukum polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga pelaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)