Palembang: Tiga dari empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) tidak ditahan oleh polisi. Udin, selaku ayah dari AA merasa keberatan.
Udin menilai semau pelaku seharusnya ditahan. Mereka telah melakukan aksinya dengan sadar hingga menghilangkan nyawa putri kesayangannya itu.
"Jujur aku gak rela ini," ujar Udin, dikutip Sabtu, 7 September 2024.
Dia meminta polisi agar bersikap seadil-adilnya. Udin bakal pergi ke Jakarta untuk meminta keadilan seandainya polisi tak kunjung menahan mereka.
Seperti diketahui, ketiga tersangka yang terdiri dari MZ (13), MS (12), dan AS (12) tidak ditahan oleh polisi karena masih di bawah umur. Polrestabes Palembang menyerahkan mereka ke
panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).
"Undang-Undang melindungi mereka dari penahanan mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihhartono, Jumat, 6 September 2024.
Harryo mengatakan ketiga pelaku akan dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, pertimbangan hukum polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga pelaku.