Polrestabes Palembang Serahkan Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP ke Panti Rehabilitasi

Kapolrestabes Palembang saat menggelar press conference kasus pembunuhan siswi SMP. Dokumentasi/ Istimewa

Polrestabes Palembang Serahkan Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP ke Panti Rehabilitasi

Gonti Hadi Wibowo • 6 September 2024 20:36

Palembang: Tiga dari empat pelaku yang membunuh dan memperkosa siswi SMP berinisial AA,13 sudah diserahkan Polrestabes Palembamg ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel). Ketiga tersangka yang berstatus anak di bawah umur tersebut yakni MZ,13, MS,12, dan AS,12.

"Undang-undang melindungi mereka dari penahanan mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat, 6 September 2024.
 

Baca: KY Usulkan Pemecatan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
 
Harryo mengatakan ketiga pelaku akan dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Selain itu, pertimbangan hukum polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga pelaku. 

"Memang ada permintaan dari pihak keluarga untuk memohon agar ketiga pelaku direhabilitasi anak demi keselamatan mereka," jelasnya.

Pihaknya memastikan ketiga pelaku akan tetap menjalani pengawasan penuh dari kepolisian meski menjalani rehabilitasi.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarga serta dinas sosial mengenai perkembangan ketiga pelaku," ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan foto para pelaku mengingat mereka masih dibawah umur.

"Yang menyebarkan foto pelaku anak di bawah umur itu juga bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)