ilustrasi pembunuhan/Medcom.id
Imanuel R Matatula • 6 September 2024 20:26
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sumatera Selatan. Koordinasi terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang, Sulawesi Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyebut kasus ini menjadi perhatian. Lantaran pelaku dan korban sama-sama masih berada dibawah umur. Pendampingan dan penanganan juga dilakukan bagi keluarga korban.
“Mereka juga punya hak (Pelaku), salah satunya mendapatkan perlindungan, maka dipastikan bahwa disamping anak sebagai pelaku yang harus menjalani proses hukum, tetapi juga ada hak-hak lain yang tidak boleh dikesampingkan, “ kata Nahar dalam tayangan Metro TV, Jumat, 6 September 2024.
Baca: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Sempat Ikut Tahlil di Rumah Korban |