Pengusaha Diminta Beri Upah Lembur jika Pekerjakan Buruh saat Libur Pemilu 2024

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pengusaha Diminta Beri Upah Lembur jika Pekerjakan Buruh saat Libur Pemilu 2024

Annisa Ayu Artanti • 5 February 2024 19:51

Jakarta: Pengusaha yang mempekerjakan buruh atau pekerjanya saat hari pemungutan suara harus memberikan upah.
 
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan SUara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
 
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak0hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin ketiga surat yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 itu, dikutip kembali pada Senin, 5 Februari 2024.
 

Baca juga: 
 
Selain itu, Ida juga meminta kepada pengusaha untuk memberikan waktu bagi para buruh atau pekerjanya untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024.
 
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," jelas dia.
 
Dijelaskan pula bahwa hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)