Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Annisa Ayu Artanti • 5 February 2024 19:51
Jakarta: Pengusaha yang mempekerjakan buruh atau pekerjanya saat hari pemungutan suara harus memberikan upah.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan SUara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak0hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin ketiga surat yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 itu, dikutip kembali pada Senin, 5 Februari 2024.
Baca juga: |