Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu. (Medcom.id)
Willy Haryono • 12 February 2024 20:08
Singapura: Sebanyak lebih dari 100 ribu warga negara Indonesia (WNI) tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Singapura. Mereka kemudian menggunakan hak suara dalam proses pencoblosan Pemilu 2024 pada Minggu, 11 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan Ketua PPLN Singapura Suryatmaning Hany Wijaya, jumlah DPTLN di Singapura mencapai 106.515.
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Negeri Singa Putih terpusat di KBRI Singapura. Namun sebagian WNI di Singapura juga telah menggunakan hak pilih mereka melalui metode pos.
"Alhamdulillah, pemungutan suara di KBRI Singapura kemarin pada tanggal 11 Februari 2024 telah berlangsung dengan aman dan lancar walau sempat hujan gerimis sebentar," kata Suryatmaning dalam pesan singkat kepada Medcom.id, Senin, 12 Februari 2024.
Sementara itu di hari yang sama, pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, diwarnai kekacauan. Banyak WNI di Kuala Lumpur yang tak masuk dalam DPTLN mendatangi satu-satunya TPSLN di World Trade Center. Membeludaknya jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) telah memicu kekacauan tersebut.
DPK merujuk pada istilah pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun memiliki identitas sah seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM, atau Paspor.
"Masalah krusial di Kuala Lumpur adalah, besarnya angka pemilih DPK, dan sebagian besar tadi pagi membludak antreannya," kata Wahyu Susilo dari Migrant Care dalam konferensi pers daring via Zoom.
Ia mengatakan jumlah DPTLN di Kuala Lumpur berkisar 200 ribuan, begitu juga dengan DPK yang "angkanya hampir seimbang."
Baca juga: WNI Antusias Gunakan Hak Pilih di Tengah Ketegangan Pakistan