Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim. Foto: Dok Metro TV
Akmal Fauzi • 28 March 2024 19:36
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai persoalan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menjawab dalil permohonan pasangan calon nomor presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan kecurangan yang TSM bisa diadukan ke Bawaslu. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelenggara pemilu secara kolektif.
Kemudian, pelanggaran itu direncanakan secara matang dan dampak pelanggarannya sangat luas terhadap hasil pemilu. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Kesesuaian itu memuat adanya adanya perbuatan, adanya subjek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum, sehingga dapat diperiksa oleh Bawaslu," kata Hifdzil dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca juga:
Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU |